1.Yang Meninggal Dunia,Namun Dia Masih Memiliki Utang Puasa
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barang siapa yang meninggal dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa maka ahli warisnya yang nanti akan menunaikan puasanya.
HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147
2.Cara Pembayaran Fidyah
1.Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.
2.Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat AlQuran
3.Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
4.Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.
5.Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.
6.Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa (fidyah ditunaikan per hari, pen.), atau bisa pula diakhirkan pada hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya sekaligus.